A. KENAIKAN PANGKAT REGULER |
1. Kenaikan Pangkat Pertama Kali Sebagai PNS |
1) Fotocopy Kartu Pegawai/Kartu Pegawai Elektronik (Legalisir); |
2) Fotocopy SK pengangkatanCPNS (Legalisir); |
3) Fotocopy SK pengangkatan PNS (Legalisir); |
4) Fotocopy Formulir Sasaran SKP, Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir (Legalisir tiap lembarnya); |
5) Asli Surat KeteranganMelaksanakanTugasTambahan/Kreativitasdaripejabat berwenang jika melaksanakan hal tersebut; |
6) Bagi PNS yang peningkatan pendidikan agar melampirkan: |
a. Fotocopy SK Izin Belajar/Tugas Belajar oleh pejabat berwenang jika meningkatkan pendidikan (Legalisir); |
b. Jika pada angka 6 point a tidak dimiliki maka wajib melampirkan fotocopy surat keterangan peningkatan pendidikan (Legalisir); |
c. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh pejabat berwenangjika memperoleh ijazah baru (Legalisir); |
d. Fotocopy Akreditasi Program Studi jika memperoleh ijazah baru (Legalisir); |
e. Khusus kenaikan pangkat reguler yang sedang tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural/fungsional melampirkan fotocopy daftar nilai akademik 2 (dua) tahun terakhir dari Perguruan Tinggi tempat tugas belajar (Legalisir); |
f. Melampirkan bukti LULUS dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan website http://forlap.dikti.go.id/mahasiswa
|
2. Kenaikan Pangkat Lanjutan |
1) Fotocopy SK kenaikan pangkat terakhir (Legalisir); |
2) Fotocopy Formulir Sasaran SKP, Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir (Legalisir tiap lembarnya); |
3) Asli Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Tambahan/Kreativitas dari pejabat berwenang jika melaksanakan hal tersebut; |
4) Fotocopy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) TK. I atau TK. II/sertifikat diklat PIM setara/Ijazahsetara jika pindah golongan ruang ke III/a atau IV/a (Legalisir); |
5) Fotocopy SK pembebasan sementara jika sebelumnya menduduki jabatan fungsional tertentu (JFT) (Legalisir); |
6) Bagi PNS yang peningkatan pendidikan agar melampirkan: |
a. Fotocopy SK Izin Belajar/Tugas Belajar oleh pejabat berwenang jika meningkatkan pendidikan (Legalisir); |
b. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh pejabat berwenangjika memperoleh ijazah baru (Legalisir); |
c. Fotocopy Akreditasi Program Studi jika memperoleh ijazah baru (Legalisir); |
d. Khusus Kenaikan Pangkat Reguler yang sedang tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural/fungsional melampirkan fotocopy daftar nilai akademik 2 (dua) tahun terakhir dari perguruan tinggi tempat tugas belajar (Legalisir); |
e. Melampirkan bukti LULUS dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan website http://forlap.dikti.go.id/mahasiswa |
B. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN |
1. Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural |
a) Kenaikan Pangkat Pertama Kali Sebagai PNS |
1) Fotocopy Kartu Pegawai/Kartu Pegawai Elektronik (Legalisir); |
2) Fotocopy SK Pengangkatan CPNS (Legalisir); |
3) Fotocopy SK Pengangkatan PNS (Legalisir); |
4) Fotocopy SK pengangkatan dalam jabatan, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (Legalisir); |
5) Fotocopy SKP, Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 1(satu) atau 2 (dua) tahun terakhir (Legalisir tiap lembarnya); |
6) Asli surat keterangan melaksanakan tugas tambahan /kreativitas dari pejabat berwenang jika melaksanakan hal tersebut; |
7) Fotocopy SK kenaikan pangkat terakhir dan SK pengangkatan dalam jabatan atasan langsung jikaatasan langsungnya berbeda setelah penetapan penilaian prestasi kerja terakhir (Legalisir); |
8) Bagi PNS yang peningkatan pendidikan agar melampirkan: |
a. Fotocopy SK Izin Belajar/Tugas Belajar oleh pejabat berwenang jika meningkatkan pendidikan (Legalisir); |
b. Jika pada angka 8 point a tidak dimiliki maka wajib melampirkan fotocopy surat keterangan peningkatan pendidikan (Legalisir); |
c. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat berwenang jika memperoleh ijazah baru (Legalisir); |
d. Fotocopy Akreditasi Program Studi jika memperoleh ijazah baru (Legalisir); |
e. Melampirkan bukti LULUS dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan websitehttp://forlap.dikti.go.id/mahasiswa. |
b) Kenaikan Pangkat Lanjutan |
1) Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir (Legalisir); |
2) Fotocopy SK pengangkatan dalam jabatan, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (Legalisir); |
3) Fotocopy SK Jabatan, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Surat Pernyataan Menduduki JabatanSEBELUMJABATAN SAAT INI, jika diangkat dalam jabatan eselon setingkat lebih tinggi (Legalisir); |
4) Fotocopy SKP, Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 1(satu) atau 2 (dua) tahun terakhir(Legalisir tiap lembarnya); |
5) Asli surat keterangan melaksanakan tugas tambahan/kreativitas dari pejabat berwenang jika melaksanakan hal tersebut; |
6) Fotocopy SK kenaikan pangkat terakhir dan SK pengangkatan dalam jabatan atasan langsung jika atasan langsungnya berbeda setelah penetapan penilaian prestasi kerja terakhir (Legalisir); |
7) Fotocopy STLUD Tk. II/Sertifikat Diklat PIM III/Ijazah S2 jika pindah golongan ruang ke IV/a (Legalisir); |
8) Fotocopy SK pembebasan sementara jika sebelumnya mendudukijabatanfungsional tertentu/JFT (Legalisir); |
9) Bagi PNS yang peningkatan pendidikan agar melampirkan: |
a. Fotocopy SK Izin Belajar/Tugas Belajar oleh pejabat berwenang jika meningkatkan pendidikan (Legalisir); |
b. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh pejabat berwenang jika memperoleh ijazah baru (Legalisir); |
c. Fotocopy Akreditasi Program Studi jika memperoleh ijazah baru (Legalisir); |
d. Melampirkan bukti LULUS dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan websitehttp://forlap.dikti.go.id/mahasiswa. |
2. Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu |
a) Kenaikan Pangkat Pertama Kali Sebagai PNS |
1) Fotocopy Kartu Pegawai/Kartu Pegawai Elektronik (Legalisir); |
2) Fotocopy SK Pengangkatan CPNS (Legalisir); |
3) Fotocopy SK Pengangkatan PNS (Legalisir); |
4) Fotocopy SKP, Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir (Legalisir tiap lembarnya); |
5) Asli Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Tambahan/Kreativitas dari Pejabat Berwenang jika melaksanakan hal tersebut; |
6) Fotocopy SK pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsionaltertentu/JFT (Legalisir); |
7) Fotocopy sertifikat diklat dasar sesuai jenjang jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan (Legalisir); |
8) Fotocopy SK pembebasan sementara karena tidak mampu mengumpulkan angka kredit dalam jangka waktu yang ditentukan atau karena alasan lainnya yang ditentukan dalam ketentuan Jabatan Fungsional Tertentu/JFT (Legalisir); |
9) Fotocopy SK pengangkatan kembali jika sebelumnya pernah dibebaskan sementara (Legalisir); |
10) Fotocopy Penetapan Angka Kredit (PAK) dasar pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tertentu/JFT (Legalisir); |
11) Asli PAK per tahun Jabatan Fungsional Tertentu/JFT; |
12) Fotocopy Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) per Tahun atau sesuai ketentuan masing-masing Jabatan Fungsional Tertentu/JFT yang sudah dinilai dan ditandatangani sesuai prosedur penilaian DUPAKdimulai dari tahun terakhir dan dilanjutkan dengan tahun sebelumnya (Legalisir); |
13) Bagi PNS yang peningkatan pendidikan agar melampirkan: |
a. Fotocopy SK Izin Belajar/Tugas Belajar oleh pejabat berwenang jika Meningkatkan Pendidikan (Legalisir); |
b. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh pejabat berwenang jika memperoleh ijazah baru (Legalisir); |
c. Fotocopy Akreditasi Program Studi jika memperoleh ijazah baru (Legalisir); |
d. Dokumen lainnya yang diatur secara khusus dalam ketentuan masing-masing Jabatan Fungsional Tertentu/JFT seperti SK Inpassing nama jabatan bagi Jabatan Fungsional Tertentu/JFT Guru; |
e. Melampirkan bukti LULUS dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan websitehttp://forlap.dikti.go.id/mahasiswa. |
b) Kenaikan Pangkat Lanjutan |
1) Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir (Legalisir); |
2) Fotocopy SKP, Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir (Legalisir tiap lembarnya); |
3) Asli Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Tambahan/Kreativitas dari pejabat berwenang jika melaksanakan hal tersebut; |
4) Fotocopy SK kenaikan jabatan jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan (Legalisir); |
5) Fotocopy sah SK Pengangkatan dalam jenjang keahlian jika pindah dari jenjang terampil ke ahli (Legalisir); |
6) Fotocopy sah sertifikat diklat/uji kompetensi penjenjangan jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan (Legalisir); |
7) Fotocopy SK Pembebasan Sementara karena tidak mampu mengumpulkan angka kredit dalam jangka waktu yang ditentukan atau karena alasan lainnya yang ditentukan dalam ketentuanJabatanFungsional Tertentu/JFT (Legalisir); |
8) Fotocopy SK Pengangkatan Kembali jika Sebelumnya pernah dibebaskan sementara (Legalisir); |
9) Asli PAK per tahun Jabatan Fungsional Tertentu/JFT; |
10) Fotocopy Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) per Tahun atau sesuai ketentuan masing-masing Jabatan Fungsional Tertentu/JFT yang sudah dinilai dan ditandatangani sesuai prosedur penilaian DUPAKdimulai dari tahun terakhir dan dilanjutkan dengan tahun sebelumnya (Legalisir); |
11) Bukti fisik pengembangan profesi bagi usulan kenaikan pangkat ke Gol. Ruang IV/a dan IV/b; |
12) Dokumen lainnya yang diatur secara khusus dalam ketentuan masing-masing Jabatan Fungsional Tertentu/JFT seperti SK Inpassing nama jabatan bagi Jabatan Fungsional Tertentu/JFT Guru. |
13) Bagi PNS yang peningkatan pendidikan agar melampirkan: |
a. Fotocopy SK Izin Belajar/Tugas Belajar oleh pejabat berwenang jika meningkatkan pendidikan (Legalisir); |
b. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh pejabat berwenangjika memperoleh ijazah baru (Legalisir); |
c. Fotocopy Akreditasi Program Studi jika memperoleh ijazah baru (Legalisir); |
d. Melampirkan bukti LULUS dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan website http://forlap.dikti.go.id/mahasiswa |