SEKRETARIS
Dra Hj. RAHMAWITA QURNIAWATI
NIP. 19700912 199012 2 001
Sekretaris mempunyai tugas membantu kepala badan dalam melaksanakan tugas dan fungsi, melaksanakan koordinasi dengan bidang-bidang, pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan administrasi umum perkantoran, Penyusunan Program dan penyelenggaraan administrasi keuangan serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi; Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi: a. penyusunan rancangan kebijakan Badan; b. pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang-bidang dan UPTB; c. penyusun program dan melaporkan pengelolaan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi kegiatan Badan; d. pelaksanaan pembinaan, pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, ketenagaan, kerumahtanggaan, dan kelembagaan; e. pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, hubungan masyarakat, dokumentasi dan perpustakaan; f. pelaksanaan analisis jabatan dan beban kerja; g. pengoordinasian penyusunan Standar Operasi Prosedur (SOP) kegiatan Badan; h. penyusun profil Badan; i. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan Badan; dan j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas dan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. |