SUBBAGIAN KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN
WIRA ADE KUSUMA, S.E., M. Ak
NIP. 19870111 201102 1 001
Kepala Subbagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas : a. menyusun rencana operasional program kerja Subbagian Keuangan dan Kepegawaian; b. mengendalikan rencana tahunan; c. menyiapkan bahan laporan bulanan, triwulan dan tahunan; d. mengumpulkan dan mengolah data laporan hasil kegiatan; e. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan dan penyajian data statistik serta informasi; f. membuat daftar gaji dan melaksanakan penggajian; g. menyiapkan proses administrasi terkait dengan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; h. menyiapkan pembukuan setiap transaksi keuangan pada buku kas umum; i. melaksanakan perbendaharaan keuangan; j. melaksanakan pengendalian pelaksanaan tugas pembantu pemegang kas; k. mengajukan SPP untuk pengisian kas, SPP beban tetap dan SPP gaji atas persetujuan pengguna anggaran (Kepala Organisasi Perangkat Daerah) yang ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran dengan keputusan Bupati; l. memeriksa pembayaran gaji SKPP pegawai yang mutasi; m. mendistribusikan uang kerja kegiatan kepada pemegang kas kegiatan sesuai dengan jadwal kegiatan atas persetujuan Pengguna Anggaran; n. melaksanaan kegiatan meneliti, mengoreksi dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas penerimaan dan pengeluaran kas beserta lampirannya dan laporan bulanan; o. membuat laporan hasil kegiatan dan mengkoordinir Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK); p. membimbing, mengendalikan dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja; dan q. mengelola administrasi aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; r. mengelola rumah tangga, perlengkapan dan penataan barang milik negara; s. mengelola administrasi aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; t. mempersiapkan berkas usulan tanda jasa/bintang penghargaan, LP2P/LHKPN/LHKASN; u. mengelola administrasi kepegawaian, pembinaan jabatan fungsional, dan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara; dan v. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas dan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. |