KEPALA SUBBIDANG KEPANGKATAN
ERWIN DINATA, SE.,MM NIP.19810421 201102 1 001
Kepala Sub bidang Kepangkatan mempunyai tugas : a. menyusun perencanaan teknis pelaksanaan program/kegiatan Sub Bidang Kepangkatan; b. menyelenggarakan urusan dan pelayanan administrasi kepangkatan Aparatur Sipil Negara; c. melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi; d. mengumpulkan bahan laporan pelaksanaan program/kegiatan; e. memberi tugas dan arahan kepada bawahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan tugas dan fungsi; dan f. melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. |