KEPALA SUBBIDANG MUTASI DAN JABATAN
RAHMAT KUSRIONO, S.H
NIP. 19840804 201102 1 002
Kepala Sub bidang Mutasi dan Jabatan mempunyai tugas : a. menyusun perencanaan teknis pelaksanaan program/kegiatan Sub Bidang Mutasi dan Jabatan; b. menyelenggarakan urusan dan pelayanan administrasi mutasi pegawai; c. menyelenggarakan urusan dan pelayanan administrasi jabatan pegawai; d. melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi; e. mengumpulkan bahan laporan pelaksanaan program/kegiatan; f. memberi tugas dan arahan kepada bawahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan tugas dan fungsi; dan g. melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. |