KEPALA SUBBIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
ICHWAN ZULFITRA, S.E
NIP. 19691225 200501 1 008
Kepala Sub bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas : a. Menyusun perencanaan teknis pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan; b. Menyelenggarakan urusan dan pelayanan administrasi Pendidikan dan Pelatihan aparatur sipil negara; c. Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan prajabatan, struktural, dan fungsional aparatur sipil negara; d. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi; e. Menyiapkan bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan program/kegiatan; dan f. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. |