BIDANG ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

 

Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi kepegawaian agar berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan yang meliputi pelaksanaan urusan dan pelayanan  administrasi  kepangkatan,  mutasi,  jabatan,  pengadaan,  data  dan  informasi kepegawaian serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai berikut


a.           perumusan rencana pelaksanaan urusan dan pelayanan adminstrasi kepangkatan, mutasi, jabatan, pengadaan, data dan informasi kepegawaian;

b.           pengawasan pelaksanaan tugas di Bidang Administrasi Kepegawaian;

c.            pembinaan dan pengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sesuai tugas dan fungsi dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja;

d.           koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi bidang;

e.           penyiapan bahan pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Pimpinan;

f.              pelaksanaan  fungsi  lain  yang  diberikan  oleh  pimpinan  baik  secara  tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas dan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

Berita Terkait

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.