KEPALA BADAN

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

Kepala badan mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan sebagian tugas Bupati dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Siak menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

a.  Penyusunan kebijakan teknis di bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;

b.  Pelaksanaan  tugas  dukungan  teknis  di  bidang  Kepegawaian,  Pendidikan  dan Pelatihan;

c.   Pemantauan,      evaluasi,      dan     pelaporan     pelaksanaan      tugas                            di                bidang Kepegawaian, Pendidikan dan pelatihan;

d.  Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan Pemerintah Daerah di bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan; dan

e.  Pelaksanaan  fungsi  lain  yang  diberikan  oleh  bupati  sesuai  dengan  tugas  dan fungsinya.

Berita Terkait

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.