1. Foto Copy SK CPNS, SPMT dan SK PNS yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang (Atasan Unit Kerja Masing-masing)
2. Foto Copy Surat Nikah yang dilegalisir oleh Pejabat Berwenang (Kepala Kantor Urusan Agama)
3. Laporan Perkawinan Pertama dan Daftar Keluarga PNS (Diketahui Oleh Atasan Unit Kerjas Masing-masing)
4. Pas Photo Hitam Putih Ukuran 3x4 Sebanyak 4 (empat) Lembar
5. SK Konversi NIP (18 Digit)
6. Persyaratan dibuat rangkap 2 (dua)
7. Pengantar dari Kepala Unit Kerja
0 Komentar