KEPALA SUBBIDANG KESEJAHTERAAN
DESI AGUSTINA, S.A.P
NIP. 19820326 200901 2 001
Kepala Sub bidang Kesejahteraan mempunyai tugas : a. Menyusun perencanaan teknis pelaksanaan program/kegiatan Sub Bidang Kesejahteraan; b. Menyelenggarakan urusan dan pelayanan administrasi kesejahteraan pegawai; c. Menyelenggarakan urusan Kenaikan Gaji berkala Pegawai; d. Menyelenggarakan urusan pensiun pegawai; e. Menyelenggarakan peningkatan kesegaran jasmani pegawai; f. Menyelenggarakan urusan dan pelayanan administrasi pemberian penghargaan pegawai; g. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi; h. Menyiapkan bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan program/kegiatan; i. Memberi tugas dan arahan kepada bawahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan tugas dan fungsi; dan j. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. |