KEPALA SUBBIDANG KINERJA
FURY LESTARI, S.Kom NIP. 19800122 200903 2 002
Kepala Sub bidang Kinerja mempunyai tugas : a. Menyusun perencanaan teknis pelaksanaan program/kegiatan Sub Bidang Kinerja; b. Menyelenggarakan urusan dan pelayanan administrasi kinerja pegawai; c. Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan sasaran kinerja pegawai; d. Menyelenggarakan urusan dan pelayanan absensi dan cuti pegawai; e. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi; f. Menyiapkan bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan program/kegiatan; g. Memberi tugas dan arahan kepada bawahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan tugas dan fungsi; dan h. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. |