KEPALA SUBBIDANG PENGEMBANGAN KARIR
RAJA RAFILLA IRAWAN, S. S
19781214 201001 1 002
Kepala Sub bidang Pengembangan Karir mempunyai tugas : a. menyusun perencanaan teknis pelaksanaan program/kegiatan Sub Bidang Pengembangan Karir; b. menyelenggarakan urusan dan pelayanan administrasi pengembangan karir pegawai; c. melaksanakan kegiatan uji kompetensi dan potensi pegawai, perencanaan pengembangan karir pegawai; d. melaksanakan kegiatan assesment pegawai; e. melaksanakan kegiatan atau memfasilitasi pegawai mengikuti diklat teknis, bimbingan teknis, lokakarya, training, pertemuan dan rapat koordinasi pegawai; f. melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi; g. menyiapkan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program/kegiatan; dan h. melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. |