Tujuan : Terselenggaranya Tata Kelola Manajemen Aparatur Sipil Negara Yang Profesional
Sasaran :
1. Terlaksananya Pelayanan Administrasi Kepegawaian
2. Meningkatakan Kompetensi Pegawai ASN
3. Terlaksananya Pembinaan dan Pengawasan Pegawai Aparatur Sipil Negara
4. Terlaksananya Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Indikator :
1. Presentase Layanan Kepegawaian yang Tepat Waktu Sesuai Prosedur
2. Presentase Pegawai Aparatur Sipil Negara Yang Lulus Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
3. Presentase Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Mematuhi Aturan Disiplin
4. Presentase Terlaksananya Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
0 Komentar