.png)
BIDANG ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi kepegawaian agar berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan yang meliputi pelaksanaan urusan dan pelayanan administrasi kepangkatan, mutasi, jabatan, pengadaan, data dan informasi kepegawaian serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai berikut
a. perumusan rencana pelaksanaan urusan dan pelayanan adminstrasi kepangkatan, mutasi, jabatan, pengadaan, data dan informasi kepegawaian;
b. pengawasan pelaksanaan tugas di Bidang Administrasi Kepegawaian;
c. pembinaan dan pengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sesuai tugas dan fungsi dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja;
d. koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi bidang;
e. penyiapan bahan pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Pimpinan;
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas dan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
0 Komentar