SEKRETARIS
Sekretaris mempunyai tugas membantu kepala badan dalam melaksanakan tugas dan fungsi,
melaksanakan koordinasi dengan bidang-bidang, pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan administrasi umum perkantoran, Penyusunan Program dan
penyelenggaraan administrasi keuangan serta
mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi
sebagai berikut :
a.
penyusunan rancangan kebijakan Badan;
b.
pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang-bidang dan UPTB;
c.
penyusun program dan melaporkan pengelolaan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi
kegiatan Badan;
d.
pelaksanaan pembinaan, pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, keuangan,
sarana prasarana, ketenagaan, kerumahtanggaan, dan kelembagaan;
e.
pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, hubungan masyarakat, dokumentasi dan perpustakaan;
f.
Pelaksanaan analisis
jabatan dan beban kerja;
g.
pengoordinasian penyusunan Standar Operasi Prosedur (SOP) kegiatan
Badan;
h.
penyusun profil Badan;
i.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan
Badan; dan
j.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas dan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
0 Komentar