SEKRETARIS

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

Sekretaris mempunyai tugas membantu kepala badan dalam melaksanakan tugas dan fungsi, melaksanakan koordinasi dengan bidang-bidang, pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan administrasi umum perkantoran, Penyusunan Program dan


penyelenggaraan  administrasi  keuangan  serta  mengkoordinasikan  pelaksanaan  tugas dan fungsi sebagai berikut :

a.           penyusunan rancangan kebijakan Badan;

b.           pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang-bidang dan UPTB;

c.            penyusun program dan melaporkan pengelolaan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi kegiatan Badan;

d.           pelaksanaan  pembinaan,  pengelolaan  dan  pengendalian  administrasi  umum, keuangan, sarana prasarana, ketenagaan, kerumahtanggaan, dan kelembagaan;

e.           pengelolaan   urusa ruma tangga sura menyurat kearsipan hubungan masyarakat, dokumentasi dan perpustakaan;

f.              Pelaksanaan analisis jabatan dan beban kerja;

g.              pengoordinasian penyusunan Standar Operasi Prosedur (SOP) kegiatan Badan;

h.           penyusun profil Badan;

i.           pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan Badan; dan

j.              pelaksanaan   tuga lai yang  diberika ole pimpina bai secar tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas dan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

Berita Terkait

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.