.png)
KEPALA BADAN
Kepala badan mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan sebagian tugas
Bupati dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan
mengendalikan tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah yang
meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai,
pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.
Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Daerah Kabupaten Siak menyelenggarakan fungsi
sebagai berikut:
a. Penyusunan
kebijakan teknis di bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
b. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
c.
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Kepegawaian, Pendidikan dan pelatihan;
d. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan Pemerintah Daerah di bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
0 Komentar