BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN APARATUR

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

Kepala  Bidang  Pengembangan  Sumber  Daya  Aparatur  mempunyai  tugas  pokok melaksanakan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur agar berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan meliputi pelaksanaan urusan dan pelayanan pengembangan karir pegawai, pendidikan dan pelatihan pegawai, dan pengembangan pendidikan formal pegawai serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi, antara lain sebagai berikut :

a.           perumusan rencana pelaksanaan urusan dan pelayanan pengembangan karir, Pendidikan dan Pelatihan struktural, Pendidikan dan Pelatihan fungsional  dan teknis serta pendidikan formal pegawai;

b.           pengawasan pelaksanaan tugas di Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur;

c.            pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas bawahan sesuai tugas dan fungsi dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja;

d.           koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi bidang;

e.           penyiapan bahan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Pimpinan; dan

f.              pelaksanaan  fungsi  lain  yang  diberikan  oleh  pimpinan  baik  secara  tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas dan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

Berita Terkait

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.