.png)
BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN APARATUR
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur agar berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang
telah ditetapkan meliputi pelaksanaan urusan dan pelayanan
pengembangan karir pegawai, pendidikan dan pelatihan pegawai, dan pengembangan pendidikan formal pegawai serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi, antara lain sebagai berikut :
a.
perumusan
rencana pelaksanaan urusan dan pelayanan pengembangan karir, Pendidikan dan Pelatihan struktural, Pendidikan dan Pelatihan fungsional dan teknis serta pendidikan formal pegawai;
b. pengawasan pelaksanaan tugas di Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur;
c. pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas bawahan sesuai tugas dan fungsi dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja;
d. koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi bidang;
e. penyiapan bahan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Pimpinan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas dan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
0 Komentar